POPULER Nasional: Koruptor Buron 13 Tahun Diringkus | Sikap Para Komisioner KPI
Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai koruptor buron 13 tahun hingga sikap para komisioner KPI
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Tiara Shelavie
2. Rumah Rocky Gerung Terancam Digusur
Rumah milik aktivis sekaligus pengamat politik Rocky Gerung di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam digusur.
Ancaman tersebut tertuang dalam somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City Tbk, jika Rocky tak segera mengkosongkan rumahnya selama 7x24 jam.
Rocky menyebut PT Sentul City telah menyerobot kepemilikan tanah yang sudah dibelinya secara sah.
Ia pun yakin bisa menyelesaikan persoalan tanah tersebut dengan mudah.
Jika menggugat balik perusahaan pengembang itu, ia akan menggugat sebesar Rp 1 triliun.
Nominal itu diukur Rocky dari banyaknya kenangan di rumah itu, yang pernah dikunjungi beberapa tokoh nasional, seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga aktivis lainnya.
"Kalau saya gugat balik, saya gugat Rp 1 Triliun. Dan Rp 1 ( satu rupiah) itu hak biaya materialnya. "
3. Pengamat Soroti Langkah Komisioner KPI
Sikap permisif Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kepada Saipul Jamil, menuai sorotan.
Para komisioner KPI dinilai bermasalah pada logika dan moralitasnya karena mengizinkan mantan narapidana pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu tampil di layar kaca dengan alasan edukasi.
"Saya kok menilai ada yang salah dengan otak mereka (Komisioner KPI, red) karena justru permisif pada kemunculan pelaku pecehan seksual menyasar anak. Alasan mereka itu tidak didasari logika dan moral sebagai lembaga sampiran negara penjaga moral tayangan televisi," kata Algooth Putranto, akademisi ilmu komunikasi dari Universitas Bakrie kepada Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).
Algooth mengatakan, secara logika pendapat para komisioner KPI Pusat tidak berdasar karena di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) secara jelas menyatakan standar isi siaran harus memperhatikan norma kesopanan, kesusilaan dan kepentingan publik.
Bahkan P3SPS secara jelas memaparkan 'Program siaran dilarang memuat pembenaran bagi terjadinya pemerkosaan dan/atau menggambarkan pemerkosaan sebagai bukan kejahatan serius'.