Respons Kabareskrim Dapat Nilai E dari ICW Soal Pemberantasan Korupsi
Kabareskrim akan memeriksa data yang dijabarkan oleh ICW dengan data kinerja pemberantasan korupsi yang dimiliki oleh Polri.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto angkat bicara soal nilai E yang diberikan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan Polri sejak awal 2021.
Menurut Agus, pihaknya akan memeriksa data yang dijabarkan oleh ICW dengan data kinerja pemberantasan korupsi yang dimiliki oleh Polri.
"Saya cek dulu ya, apakah sesuai data yang ada di kami dengan yang dilansir ICW," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Pakar Hukum Tanggapi Langkah Moeldoko yang Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim
Selama masa pandemi, kata Agus, penyidik Polri memang banyak menyerahkan tugas kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawasi dan mengawal penggunaan anggaran pusat dan daerah.
"Masa pandemi Covid ini dalam mengawal, mengamankan dan asistensi kepada belanja pusat dan daerah kebijakannya adalah mengedepankan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," tukasnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya merilis data hasil pemantauan terkait penindakan kasus korupsi selama semester I di tahun 2021.
Dari data ICW, Polri menerima persentase kinerja sekitar 5,9 persen dan masuk ke kategori E (Sangat Buruk).
Baca juga: Bareskrim Kembalikan Surat Aduan ICW Soal Lili Pintauli kepada KPK
Penilaian tersebut diketahui lebih buruk ketimbang KPK yang mendapat D dengan persentase 22 persen (Buruk) dan Kejaksaan Agung yang mendapat nilai C dengan persentase 53 persen (Cukup).
Pasalnya, dari target 763 kasus korupsi dengan anggaran Rp 290,6 miliar, kepolisian hanya menangani 45 kasus korupsi.
Padahal, kepolisian memiliki 517 kantor di seluruh Indonesia.
"Rata-rata kasus yang ditangani kepolisian per bulan hanya 8 kasus,” ujar peneliti ICW Lalola Easter, dalam konferensi pers daring di kanal Youtube Sahabat ICW, Minggu (12/9/2021)
Dia mengatakan kepolisian diberi kepercayaan mengelola dana pemberantasan korupsi sebesar Rp 290,6 miliar dan itu tidak terefleksi dari kualitas kinerjanya.
"Aktor korupsi yang paling banyak ditangani kepolisian adalah ASN sebanyak 31 tersangka, kepala desa 17 tersangka, dan swasta 14 tersangka," katanya.

Melihat data tersebut, kata Easter, terlihat bahwa kepolisian belum punya upaya serius membongkar kasus korupsi yang mempunyai aktor strategis.
Lalola menambahkan Polri juga tidak menggunakan pasal pencucian uang selama semester I tahun 2021.