Senin, 1 September 2025

Penanganan Covid

Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Khusus Level 2, Berlaku hingga 20 September 2021

Berikut aturan PPKM Jawa Bali khusus Level 2 yang mulai berlaku tanggal 13 September 2021 kemarin.

Kompas.com
Ilustrasi bus 

g. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lainbuka hingga pukul 21.00 

h. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 50%
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi pusat perbelanjaan/mall
diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50%
dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area terbuka diizinkan sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50% waktu makan maksimal 60 menit

Baca juga: FAKTA Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tiga Kab/Kota Masih Level 4, Bioskop Dibuka

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 

i. Bioskop 
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau
dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk;

j. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2, dengan maksimal 75%

k. Fasilitas umum

- Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% 

l. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%

m. Transportasi umum, kapasitas maksimal 100% 

n. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan

o. Pelaku perjalanan domestik harus menununjukkan kartu vaksin 

(Tribunnews.com/galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan