Kamis, 4 September 2025

Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Daftar Kewajiban dan Larangan PNS dalam PP No. 94 Tahun 2021, Ada Kewajiban Lapor Harta Kekayaan

Berikut ini daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari wajib lapor harta kekayaan hingga dilarang mengikuti kampanye.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Menpan.go.id.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam artikel terdapat daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari wajib lapor harta kekayaan hingga dilarang mengikuti kampanye. 

f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4, PNS juga diwajibkan:

a. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

b. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

d. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;

i. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri.

Baca juga: Cara Dapatkan Sertifikat Hasil SKD CPNS, Download di sertificat.bkn.go.id

Larangan PNS

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan