Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Daftar Kewajiban dan Larangan PNS dalam PP No. 94 Tahun 2021, Ada Kewajiban Lapor Harta Kekayaan
Berikut ini daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari wajib lapor harta kekayaan hingga dilarang mengikuti kampanye.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Adapun larangan bagi PNS yang tercantum dalam Pasal 5, yakni:
a. Menyalahgunakan wewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK;
f. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. Melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
n. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui cara: