Kamis, 4 September 2025

Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Daftar Kewajiban dan Larangan PNS dalam PP No. 94 Tahun 2021, Ada Kewajiban Lapor Harta Kekayaan

Berikut ini daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari wajib lapor harta kekayaan hingga dilarang mengikuti kampanye.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Menpan.go.id.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam artikel terdapat daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari wajib lapor harta kekayaan hingga dilarang mengikuti kampanye. 

Adapun larangan bagi PNS yang tercantum dalam Pasal 5, yakni:

a. Menyalahgunakan wewenang;

b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

c. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK;

f. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

g. Melakukan pungutan di luar ketentuan;

h. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;

i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

k. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

l. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

n. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui cara:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan