Seleksi Kepegawaian di KPK
Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat 30 September 2021, Novel Baswedan Singgung Sikap Sembrono Pimpinan KPK
Novel Baswedan singgung sikap sembrono pimpinan KPK soal kabar pegawai tak lolos TWK dipecat 1 Oktober.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Lembaga antirasuah ini sebelumnya menyebut pemecatan akan berlangsung pada 1 November 2021.
Novel Baswedan Singgung Sikap Sembrono Pimpinan KPK
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, turut buka suara terkait kabar pemecatan 57 pegawai yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021 mendatang.
Hingga Rabu (15/9/2021), Novel mengaku belum mendengar kabar tersebut.
Novel yang menjadi satu di antara pegawai yang terancam diberhentikan ini lantas mempertanyakan sikap pemimpin KPK.
Ia menyinggung soal keberanian pimpinan KPK memberhentikan pegawai yang tak lolos TWK.
Sekaligus, mempercepat waktu pemecatan.
Sebab, menurutnya hal tersebut melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melanggar hukum.
"Pertanyaannya adalah apa iya pimpinan KPK akan melawan perintah presiden dan melanggar hukum dengan nyata-nyata?" kata Novel kepada Tribunnews.com, Rabu (15/9/2021).

Novel Baswedan juga menyinggung temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa TWK bermasalah, baik secara administrasi maupun pelanggaran HAM.
Bahkan, TWK pun dinilai terbukti bertujuan menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.
Selain itu, baru saja ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa permasalahan hasil TWK ialah ranah pemerintah.
"Padahal sudah ada hasil MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang pemerintah."
"Hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang temukan banyak perbuatan melawan hukum, malaadministrasi, ilegal, dan bermotif penyingkiran pegawai KPK tertentu," tutur Novel.
Baca juga: KPK Berhentikan dengan Hormat 57 Pegawai Tak Lolos TWK 30 September 2021
"Dan banding administasi yang kami ajukan ke presiden juga menurut UU dinyatakan diterima," tambahnya.