Sabtu, 2 Mei 2026

Kasus Asabri

DPR Dorong Kejagung Seret Semua Pihak yang Terlibat Kasus Asabri

Ahmad Sahroni mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) tak berhenti hanya menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan Korupsi di PT Asabri.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021). 

Namun secara tiba-tiba dalam waktu singkat  dapat  mempercayakan Heru Cs sebagai mitra Asabri dalam mengelola investasi yang begitu besar. 

Baca juga: Kejagung Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Asabri, Ada Eks Pejabat Hingga Direktur Perusahaan Sekuritas

Awalnya Sonny dikenalkan Heru yang direferensi oleh seorang pejabat BPK , Setelah sebelumnya Sonny diminta bertemu dengan pejabat BPK tersebut, guna membantu menyelesaikan masalah Asabri yang ditinggalkan Dirut sebelumnya.

Pejabat BPK ini merekomendasikan nama Heru yang direferensi mampu menyelesaikan masalah. Sonny kemudian meminta Hari Setianto (saat itu Direktur Investasi Asabri - red) untuk menindaklanjuti dan merealisasi upaya tersebut. 

Meski Kejagung kembali menggebrak , dengan telah ditetapkan tiga tersangka baru, namun ada sejumlah aktor yang merupakan emiten  pemilik saham belum tersentuh secara hukum. 

Terlihat sejumlah emiten yang sampai hari ini sahamnya masih bertengger di Asabri, bahkan melebihi batas  ketentuan kepemilikan saham yang diatas 5%. 

Yakni sejumlah emiten dengan prosentase jumlah kepemilikan  saham diatas ketentuan. Mereka yang belum tersentuh hukum ini, dapat terbagi dalam dua kelompok kuat. 

Pertama, kelompok mitranya Heru Hidayat, seperti dalam kepemilikan saham FIRE(23,6%) , PCAR(25,14%), IIKP (12,32%) ,SMRU (8,11%). Dimana para mitra tersebut juga menjual saham mereka secara langsung kepada PT Asabri. 

Kelompok kedua yakni, para pemilik saham/ emiten yang bukan milik Heru ataupun Benny Tjokro, seperti saham SDMU (18%) , HRTA (6,6%), MINA (5,3%), TARA (5,03%). 

Disisi lain, tim penyidik Kejagung mengaku masih terus menelisik para pihak yang diduga ikut mendapat keuntungan hasil korupsi dari pengelolaan dana PT Asabri. Khususnya bagi mereka yang punya hubungan dengan para tersangka. 

Direktur Penyidikan Kejagung Supardi menyatakan, timnya masih bekerja keras dengan memeriksa sejumlah saksi untuk menemukan para aktor dalam kasus mega skandal korupsi ini. Bahkan Supardi memastikan tak gentar sedikit pun untuk menyeret siapapun yang terlibat. 

"Kita tunggu progres penyidikan berikutnya. Punya hubungan dengan siapupun, yang penting ada alat bukti pendukungnya, pasti kita dalami," kata Dirdik yang ditemui terpisah. 

Supardi juga memastikan bekerja profesional dan transparan dalam mengusut kasus Asabri ini. Dia menegaskan akan menyeret pihak manapun yang diduga terlibat dalam kasus yang rugikan negara hingga Rp22,7 triliun. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved