Senin, 25 Agustus 2025

Gugatan Polusi Udara Dikabulkan Setelah Jalan 2 Tahun, Penggugat: Murni Karena Hakim Hati-hati

Hakim menyatakan para tergugat sudah lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Ilustrasi 

Seperti pengawasan terhadap larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang berakibat pada pencemaran udara. Hakim meminta pelanggaran pencemaran udara dijatuhi sanksi.

Adapun gugatan koalisi warga ibu kota ini berangkat dari data alat pemantau kualitas udara di Jakarta.

Berdasarkan data, konsentrasi rata-rata tahunan untuk parameter Ozon (O3), PM 10 dan PM 2.5 selalu melebihi ambang batas normal.

Pada bulan Januari hingga Oktober 2018 misalnya, warga Jakarta Pusat menghirup udara "tidak sehat" selama 206 hari.

Sedangkan di Jakarta Selatan, total hari dengan kualitas udara yang buruk berlangsung selama 222 hari.

Padahal, merujuk pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ambang batas aman udara yang dihirup manusia untuk PM 2.5 adalah 25 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan