Seleksi Kepegawaian di KPK
Lima Guru Besar Antikorupsi Bicara terkait Penyelesaian Polemik TWK
Hibnu menilai Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan harus mampu mengambil kebijakan tepat dalam menangani masalah pegawai KPK.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Dewi Agustina
3. Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Prof Hibnu Nugroho
Hibnu menilai Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan harus mampu mengambil kebijakan tepat dalam menangani masalah pegawai KPK. Diharapkan kebijakan yang diambil jangan sampai merugikan alih status yang dijanjikan.
Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Pecat 57 Pegawai Tak Lolos TWK Lebih Cepat, Klaim Sesuai Undang-Undang
"Harus diingat bahwa para pegawai KPK ini merupakan pegawai yang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi yang sangat luar biasa," ucap Hibnu.
"Kondisi seperti sekarang harus secepatnya diakhiri untuk mencegah munculnya kegaduhan diantara institusi negara, karena hal-hal tersebut akan sangat mempengaruhi trust politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.
4. Guru Besar Fakultas Hukum UNPAR Prof Atip Latipulhayat
Atip menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyangkut uji norma undang-undang KPK. Demikian pula dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang hanya menyangkut uji formal dan material dari Perkom KPK.
"Putusan tersebut tidak menyentuh atau terkait dengan maladministrasi sebagaimana rekomendasi dari Ombudsman RI dan juga tidak terkait dengan pelanggaran HAM sebagaimana hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM," kata Atip.
Dengan demikian, lanjutnya, maladministrasi dan pelanggaran HAM terbukti terjadi dalam implementasi TWK. Antara lain berupa pertanyaan-pertanyaan yang melanggar ranah privasi seseorang.
"Oleh karena itu baik rekomendasi Ombudsman maupun rekomendasi Komnas harus segera ditindaklanjuti oleh Presiden selaku penanggung jawab tertinggi administrasi pemerintahan agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum," tambahnya.
5. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa Prof Marwan Mas
Marwan menyebut eksistensi KPK kini berada di ujung tanduk setelah dua puncak peradilan Indonesia dalam sistem peradilan bifurkasi yaitu MK dan MA tidak berpihak putusannya terhadap penguatan kewenangan KPK.
"Betapa tidak, Putusan MK pada 3 Mei 2021 terhadap uji formil dan uji materi UU KPK ditolak oleh delapan Hakim Konstitusi. Hanya satu Hakim Konstitusi yang mengabulkan Uji Formil, begitupun Uji Materi hanya sebagian kecil (putusan minimalis) yang dikabulkan, sedangkan keberadaan Dewas KPK tetap eksis dipertahankan oleh MK," kata Marwan.
Begitu pula, Putusan MA pada awal September 2021, ternyata juga menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Pegawai KPK terhadap Perkom 1/2021 yang mengatur pelaksanaan TWK.
Akibatnya, kata Marwan, 51 Pegawai KPK termasuk 24 lainnya yang tidak lulus TWK akan diberhentikan dengan hormat pada akhir bulan November 2021.
Baca juga: Pegawai Tak Lolos TWK Diberhentikan KPK 1 Oktober, Novel Baswedan: Pimpinan Melawan Presiden?
Marwan pun menekankan perlunya pergantian rezim yang berkuasa pada 2024 mendatang saat pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan pemilihan anggota legislatif demi menyelamatkan KPK.