Komisi II DPR Berikan Apresiasi kepada Pemerintah Papua dan Papua Barat
"Mereka meminta kepada DPR khususnya Komisi II untuk mengawal peraturan pemerintah," katanya.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun memberikan apresisasi kepada pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat yang aktif memberikan masukan kepada pihaknya terkait dengan prores tindak lanjut UU Otsus Papua.
Niat baik dan antusiasnya mereka harus disikapi positif sebagai upaya untuk mengawal perjalanan UU Otsus Papua kedepan agar lebih baik dari 20 tahun sebelumnya.
"Mereka sangat serius mengawal UU Otsus ini. Mereka tidak ingin pengalaman 20 tahun lalu terjadi lagi karena ada masalah yang tejadi pada Otsus Papua," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Dikatakannya meskipun telah ada perubahan pada UU Otsus, namun jika tidak dijabarkan dengan baik oleh pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah dengan benar maka akan mengulang lagi kesalahan yang sama seperti 20 tahu lalu UU Otsus berlangsung.
Baca juga: Komite I DPD RI Tindak Lanjuti Masukan Materi Muatan RPP Otsus Papua
UU Otsus telah direvisi dengan baik sehingga perlu implementasi dalam Peraturan Pemeritah harus benar-benar mencerminkan keinginan rakyat Papua dalam semangat UU Otsus.
"Mereka meminta kepada DPR khususnya Komisi II untuk mengawal peraturan pemerintah," katanya.
Seperti dicontohkannya pihaknya telah mengusulkan pembentukan Badan khusus Percepatan Pembangunan Papua yang independen dalam rangka menyukseskan pelaksanaan UU Otsus Papua kedepan.
Harapan masyarakat Papua dan Papua barat Badan yang dibentuk bisa menyelesaikan masalah Papua dan Papua Barat bukan saja soal Otsus namun Pembangunan disana keseluruhan bisa terkonsolidasi dengan baik.
"Ide dasar dari pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua dibuat agar tokoh-tokoh intelektual di Papua dan Papua Barat yang memiliki kapasitas direkrut untuk berpatisipasi dalam menentukan perjalanan UU Otsus kedepan," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani meminta Komisi II DPR untuk mengawal proses penyusunan RPP Otsus Papua.
Baca juga: Revisi UU Otsus Sangat Penting untuk Peningkatan Kesejahteraan Warga Papua
Lakotani juga menyebut pihaknya telah menyampaikan masukan untuk diakomodir dalam RPP tersebut.
Misalnya terkait alokasi dana pendidikan harus memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat Papua Barat.
Dia berharap adanya Otsus ini bisa meningkatkan kesejahteraan Papua.
"Tetapi juga memberikan keleluasaan bagi daerah, kepada pemerintah provinsu supaya merancang proses pendidikan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat," ujarnya.