Komisi II DPR Berikan Apresiasi kepada Pemerintah Papua dan Papua Barat
"Mereka meminta kepada DPR khususnya Komisi II untuk mengawal peraturan pemerintah," katanya.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Kemudian juga dana tambahan infrastruktur tidak hanya dipakai untuk membangun jalan, jembatan dan bandar udara, tetapi juga sarana prasarana pendukung untuk optimalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan," lanjutnya.
Harapan sama disampaikan Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesra Muhammad Mussad.
Mussad berharap RPP bisa benar-benar menerjemahkan tujuan dari adanya UU Otsus Papua.
Secara khusus, Mussad meminta bahwa kewenangan kewenangan sektoral untuk diserahkan kepada pemerintah Provinsi Papua.
Tujuannya selain meningkatkan fiskal bagi daerah juga untuk menambah anggaran pendapatan daerah.
"Makanya kami juga berharap ada kewenangan-kewenangan yang bisa diserahkan kepada pemerintah provinsi supaya ada manfaat dari pengelolaan sumber daya alam, mislanya sumber daya laut," ujarnya.
Sekadar informasi Komisi II DPR RI, Kamis (16/9/2021) lalu melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua, DPR Papua Barat, Tim Pemprov Papua dan Papua Barat, Pimpinan DPR Papua, Rektor Universitas Cenderawasih, Rektor Universitas Papua, Rektor Universitas Musamwa (Merauke) dan Asosiasi Kepala Daerah Papua dan Papua Barat, terkait memberikan masukan terkait tindak lanjut UU Otsus.