Minggu, 7 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Ini Syarat Penerimanya!

BLT Subsidi Gaji dicairkan secara bertahap, cek status penerima bantuan subsidi gaji secara online melalui 4 cara berikut ini.

Editor: Miftah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang BSU - BLT Subsidi Gaji dicairkan secara bertahap, cek status penerima bantuan subsidi gaji secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji (BSU) dicairkan secara bertahap oleh pihak Kemnaker.

BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 500 ribu/per bulan diberikan kepada para pekerja/buruh yang akan ditransfer dua bulan secara sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

BSU disalurkan melalui lima tahap penyaluran dan nantinya akan disampaikan langsung ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

BLT Subsidi Gaji diberikan khusus kepada pekerja dan buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening dari Bank HIMBARA untuk proses penyalurannya.

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Baca juga: Cek Penerima Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Sudah Cair ke 4,6 Juta Pekerja

Baca juga: Menaker Tinjau Aktivasi Rekening Penerima Bantuan Subsidi Upah di Tangerang

Tersedia 4 Cara Mudah untuk Cek Penerima BSU, sebagai berikut:

1. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan

- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan