Minggu, 31 Agustus 2025

OTT KPK di Probolinggo

Demi Lengkapi Bukti, Penahanan 22 Tersangka Kasus Suap Bupati Probolinggo Diperpanjang 40 Hari

22 tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo dikabarkan akan dilakukan diperpanjang masa penahanan selama 40 hari kedepan.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-inlihat foto Demi Lengkapi Bukti, Penahanan 22 Tersangka Kasus Suap Bupati Probolinggo Diperpanjang 40 Hari
net
Ilustrasi korupsi.

22 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Baca juga: Perampok Jarah 2 Rumah dan Toko Bangunan di Probolinggo, Anak Pemilik Rumah Dibacok

Mereka di antaranya adalah Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (PTS) bersama sang suami, Hasan Aminuddin.

Mengutip Tribunnews.com, Jumat (3/9/2021), dua camat yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan.

Sementara, 18 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan para ASN Pemkab Probolinggo.

Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.

Baca juga: KPK: Calon Kades di Probolinggo Harus Dapat Persetujuan Puput Tantriana Sari

Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Para ASN tersebut diduga menyuap Puput dan Hasan demi dapat mengisi kekosongan jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Sementara itu, kedua camat bertindak menjadi pengusulnya.

Calon-calon pejabat kepala desa lantas diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta per orang.

Selain itu, mereka juga harus melakukan penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan