Rabu, 20 Agustus 2025

OTT KPK di Probolinggo

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminuddin

Penahanan Puput dan Hasan diperpanjang 40 hari terhitung mulai 20 September 2021 hingga 29 Oktober 2021.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) beserta suaminya, Hasan Aminuddin (HA), yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Penahanan Puput dan Hasan diperpanjang 40 hari terhitung mulai 20 September 2021 hingga 29 Oktober 2021.

Selain pasangan suami istri ini, KPK juga memperpanjang masa penahanan Doddy Kurniawan (DK), Muhammad Ridwan (MR), dan Sumarto (SO).

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 20 September 2021 sampai 29 Oktober 2021, untuk tersangka PTS, HA, DK, MR, dan SO," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Baca juga: KPK: Calon Kades di Probolinggo Harus Dapat Persetujuan Puput Tantriana Sari

Ali mengatakan, Puput masih akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1, Doddy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selain mereka, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya selama 40 hari.

Perpanjangan penahanan untuk tersangka lain terhitung mulai 24 September 2021 sampai 2 November 2021.

Para tersangka yang diperpanjang penahanannya terdiri dari Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).

Mereka kini menjalani penahanan di Pomdam Jaya Guntur.

Sementara Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS) masih akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, KPK Beberkan Peran Suami Sebagai Pengambil Keputusan

Sugito (SO) di Rutan Salemba, Sahir (SR) di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsudin (SD) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha (MI) di Rutan Polda Metro Jaya.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka," kata Ali.

KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan