Sabtu, 6 September 2025

Komisi II DPR Masih Kaji Wacana Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat 3 Bulan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan usulan masa kampanye Pemilu menjadi 2 hingga 3 bulan masih terus dikaji.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

Sedangkan untuk masa Kampanye Pilkada cukup selama 45 hari saja.

"Sebaiknya untuk tahapan pemilu seperti masa kampanye Pilpres dan Pileg, penyelenggaraan nya dibatasi cukup selama tiga bulan saja. Begitu juga dengan Pilkada kampanyenya cukup 45 hari saja, dengan pertimbangan bentuk dukungan kita terhadap Pemerintah dalam menurunkan penyebaran kasus Covid-19," ujarnya.

Sementara terkait, konflik atau irisan-irisan yang terjadi pasca pemilu yang sebelumnya menjadi alasan bagi KPU dan Bawaslu serta DKPP meminta agar tahapan penyelenggaraan pemilu diselenggarakan dengan durasi panjang sebagaimana pada penyelenggaraan Pilpres 2019 silam.

Ditegaskan Junimart, hal tersebut hanya sebatas produk politik yang semestinya dapat dicegah agar tidak terjadi pada pemilu 2024 mendatang oleh para pimpinan partai politik.

Baca juga: Jokowi Teken Aturan Baru PP No. 94 Tahun 2021: PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan, Dilarang Ikut Pemilu

"Terkait konflik politik dan irisan-irisan yang terjadi pasca pemilu, menurut saya ini adalah sesuatu yang sebenarnya kita ciptakan sendiri. Dan irisan-irisan atau konflik ini sebenarnya juga bisa kita antisipasi agar tidak terjadi," katanya.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menekankan, seharusnya penggunaan anggaran pada pemilu 2024 mendatang lebih dioptimalkan peruntukannya kepada pembayaran honor dari para tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lapangan.

Sebelumnya KPU mengusulkan masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 diperpanjang menjadi 7 bulan.

Hal itu berbeda dengan usulan awal KPU yaitu 4 bulan masa kampanye pemilu.

Demikian disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (16/9/2021).

"Dengan durasi kampanye pemilu selama 120 hari yaitu 21 Oktober 2023 sampai 17 Februari 2024 maka proses pengadaan yang berkaitan dengan calon hanya berlangsung selama kurang lebih 4 bulan," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra.

Ilham menjelaskan alasan menambah masa kampanye ini berkaitan dengan distribusi logistil ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan