Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

Kronologi Kasus Lahan Munjul yang Bikin Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Ikut Diperiksa KPK

Anies dan Prasetyo akan diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. 

Periksa Kepala BPKD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Edi Sumantri akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Edi Sumantri (Kepala BPKD DKI Jakarta) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Tak hanya Edi Sumantri, tim penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya untuk tersangka Yoory, mereka adalah Plt Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi, Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Sri Lestari, Direktur PT Embrio Andyas Geraldo, Finance PT Adonara Propertindo Ajeng Amelia, dan pihak swasta Anndika Satiharidi Arfa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan