Anggaran Kemensos Capai Rp 78,25 T, Legislator PDIP Ingatkan Program Bansos Harus Efektif
"Anggaran tersebut merupakan langkah responsif, menunjukkan fokus dan prioritas pemerintah terhadap masyarakat melalui kehadiran Kemensos," katanya.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 78,25 triliun sudah sejalan dengan substansi yang dibebankan ke pundak Kemensos.
Hal ini juga sebagai wujud dari panggilan kehadiran negara kepada masyarakat, khususnya dalam masa tekanan pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J Rumambi di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (21/9/2021), terkait usulan anggaran Kemensos Rp 78,25 triliun yang disetujui dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR sehari sebelumnya.
"Anggaran tersebut merupakan langkah responsif, menunjukkan fokus dan prioritas pemerintah terhadap masyarakat melalui kehadiran Kemensos," katanya.
Baca juga: Komisi VIII DPR Setujui Usulan Anggaran Kemensos 2022 Rp 78,25 Triliun
Terkait alokasi anggaran Kemensos dan implementasi program selanjutnya, dia mengingatkan, Kemensos memainkan fungsi koordinasi dalam memastikan akurasi data supaya benar-benar sudah mempunyai pola evaluasi terhadap karakteristik data yang diterima dari daerah.
"Koordinasi yang dibangun bukan hanya untuk menerima data dari daerah tanpa mengindentifikasi tingkat kelayakan masyarakat yang menjadi penerima bantuan," ujarnya.
Diingatkan dia, akar permasalahan program bantuan sosial selama ini harus di petakan agar dapat meminimalisir ketidakefektifan program tersebut.
Ditegaskan juga, koordinasi yang dibangun ke pemerintah daerah haruslah intensif.
Demikian halnya dengan data yang dikirimkan daerah untuk dipakai dipusat, dikatakan Rumambi harus selalu dikoordinasikan bersama kepala daerah hingga perangkat paling kecil sekalipun, karena daerahlah yang paling memahami daerahnya.
"Dalam proses mengakurasi data pun harus benar-benar sesuai dengan kondisi data di lapangan," ucapnya.
Rumambi menyarankan, pemerintah pusat juga perlu melihat kemampuan anggaran daerah untuk menunjang kemampuan mengupdate data.
Sebab, fungsi arahan dan koordinasi disebut dia dapat dimainkan dan ditekan terhadap kebijakan perubahan alokasi anggaran dan pengalihan biaya yang tidak substansi.
Bukan hanya fokus ke penanganan dampak pandemi tetapi juga menyelesaikan akar persoalan kebijakan bantuan sosial di tengah pandemi.
"Misalnya anggaran untuk menunjang proses pemutakhiran data karena penyelesaian proses pemutakhiran data pada tingkat paling bawah perlu ditopang," ujarnya.