Selasa, 26 Agustus 2025

KTP Elektronik

Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari

Berikut syarat serta cara pembuatan e ktp: Fotokopi Dokumen, hingga Sidik Jari

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Wartakota/Henruy Lopulalan
Berikut syarat serta cara membuat e-KTP 

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga

- Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah

- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula, pemohon akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Cara membuat e-KTP

Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.

Namun tidak ada salahnya untuk disimak apa saja yang diperlukan kalau Anda mau membuat e-KTP.

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Pertama setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya, atau memfoto copy dokumen tersebut.

Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, akan tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke Kelurahan

Pemohon harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, dan tidak dapat diwakilkan.

Di sini, pemohon akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

Pihak kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.

3. Penyerahan dokumen

Selanjutnya, pemohon bisa menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan