Sabtu, 30 Agustus 2025

POPULER Nasional: Kata Anies setelah Diperiksa KPK | Tambah Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai kata Anies Baswedan setelah diperiksa KPK, tambah tersangka kebakaran Lapas Tangerang

Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

4. Tambah Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut kemungkinan bertambahnya penetapan jumlah tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, sangat bisa saja terjadi.

Mengingat, saat ini proses penyidikkan masih terus berkembang.

Hal tersebut dikatakan oleh Tubagus kepada Tribunnews.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

"(Penyidikkan) masih berkembang. Untuk potensi bertambahnya tersangka mungkin bisa terjadi," kata Tubagus.

Seperti diketahui, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang tersebut.

Ketiga tersangka tersebut yakni RU, S, dan Y.

SELANJUTNYA>>>

5. Status Keanggotaan Irjen Napoleon

Kompolnas memastikan Irjen Napoleon Bonaparte yang masih berstatus anggota Polri aktif telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun, dia telah divonis bersalah atas dugaan kasus suap Djoko Tjandra.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan pemberhentian secara tidak hormat bisa dilakukan setelah kasus yang dialami Irjen Napoleon Bonaparte telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jadi sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP no. 1 tahun 2003 putusan perkaranya harus sudah berkekuatan hukum tetap," kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Dalam kasus ini, Poengky mengatakan Irjen Napoleon masih tengah mengajukan kasasi atas putusan vonis 4 tahun penjara Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Ya, harus menunggu sampai ada keputusan kasasi yang telah diajukan," tukasnya.

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan