Calon Panglima TNI
Anggota Komisi I DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Calon Panglima TNI Harus Giliran Matra
Dave Laksono menegaskan, tak ada ketentuan calon panglima TNI harus berdasarkan giliran matra Darat, Laut, dan Udara.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
"Melalui sosok ayah mertuanya, Hendropriyono, maupun dari beragam pernyataan dukungan dari sejumlah politisi dan tokoh," ungkapnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas 17 Agustus 45 (Untag) Jakarta, Fernando Ersento Maraden Sitoris, yakin pengganti Hadi Tjahjanto adalah Yudo.
Alasannya, berdasarkan Undang-undang TNI, matra AL berpeluang mengisi poisisi Panglima TNI.
Karena itu, Fernando yakin Presiden Jokowi sebagai orang yang taat pada UU akan menjalankan ketentuan tersebut, sama halnya dengan Andika.

Baca juga: TNI AL Lanal Tual Bantu Pelaksanaan Vaksinasi di Pelosok Desa Kota Tual Maluku
Baca juga: Polda Sulut Jawab Surat Brigjen TNI Junior yang Minta Babinsa Tidak Diperiksa di Polresta Manado
"Berdasarkan UU TNI, kali ini matra AL berkesempatan mengisi posisi Panglima TNI."
"Selain itu Presiden Jokowi juga berkepentingan untuk menjaga soliditas dukungan TNI," terangnya, Kamis (16/9/2021), dilansir Tribunnews.
"Saya yakin Presiden Jokowi akan taat kepada konstitusi dalam hal ini UU TNI."
"Selain itu Jokowi tidak ingin dianggap gagal membangun soliditas di TNI karena menganakemaskan matra AD dan menganaktirikan matra lain," tegasnya.
Jika Yudo dipilih menjadi Panglima TNI, Fernando memprediksi Andika nantinya akan dipercaya memimpin Badan Intelijen Negara (BIN).
Sedangkan Kepala BIN saat ini, Budi Gunawan, diperkirakan Fernando akan menggantikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD.
Puan: Surpres akan Diserahkan dalam Waktu Dekat

Dilansir Tribunnews, Ketua DPR RI, Puan Maharani, yakin Surat Presiden (Surpres) calon Panglima TNI selanjutnya akan segera diserahkan dalam waktu dekat.
Pasalnya, kata Puan, DPR akan memasuki masa reses pada 7 Oktober 2021.
Sementara, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan pensiun pada 8 November 2021.
Baca juga: Puspomad Bakal Periksa Brigjen TNI Junior Tumilaar Setelah Suratnya untuk Kapolri Viral di Medsos
Baca juga: Dukung Pernyataan Pangkostrad Dudung, GAMKI: TNI Harus Berdiri di Atas Semua Golongan dan Agama
“Sesuai UU, DPR akan menyampaikan persetujuan paling lambat 20 hari setelah Surpres diterima,” ujar Puan dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).