Selasa, 2 September 2025

Pemilu 2024

Pemerintah Pertimbangkan Menggelar Pemilu Serentak pada 24 April 2024 Mendatang

Pemerintah tengah mempertimbangkan opsi gelaran pemilihan presiden, pemilihan legislatif, serta pemilihan kepala daerah.

Tribunnews
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tengah mempertimbangkan opsi gelaran pemilihan presiden, pemilihan legislatif, serta pemilihan kepala daerah.

Salah satu opsi yang muncul adalah pemilu serentak akan dilaksanakan pada 24 April 2014 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD setelah mengadakan rapat simulasi jadwal pemilu serentak bersama Mendagri, Tito Karnavian.

"Pemilu, Pilpres, dan Pileg itu pilihan utamanya jatuh pada 24 April 2024," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (26/9/2021).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat meninjau kawasan perbatasan di PLBN Sota Merauke Papua pada Minggu (12/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat meninjau kawasan perbatasan di PLBN Sota Merauke Papua pada Minggu (12/9/2021). (Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Baca juga: Targetkan Menang Pemilu, Mantan Gubernur Sulbar Ditunjuk Jadi Ketua DPW NasDem

Terkait opsi tersebut, Mahfud MD pun akan mempertajam kembali problem-problemnya, baik secara teknis maupun yuridis.

"Nanti akan dipertajam lagi problem-problem secara teknis dan yuridis yang menyertainya," ucap Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang meminta agar tanggal Pemilu Serentak bisa segera ditetapkan.

Hal ini dilakukan karena untuk menghindari munculnya isu-isu liar.

Baca juga: Presiden Minta Mahfud MD Segera Tetapkan Simulasi Tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Mahfud mengaku, ia bersama Mendagri nantinya akan segera membahas opsi pelaksanaan pemilu serentak ini dengan DPR, KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait lainnya.

Mahfud menambahkan, untuk warga yang ingin mendirikan partai politik, maka partai tersebut harus sudah mempunyai badan hukum.

Selambat-lambatnya pada 21 Oktober 2021, jika ingin mengikuti pemilu 2024.

"Terkait dengan ini, dengan asumsi pemilu dilaksanakan ada tanggal 24 April 2024, maka warga negara yang ingin mendirikan partai politik yang bisa ikut pemilu untuk 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," terang Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Diminta Jokowi Segera Tetapkan Simulasi Tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Pemilu 2024, ODGJ Berhak Terdaftar sebagai Pemilih

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak kehilangan kemampuan untuk memilih, berhak terdaftar sebagai pemilih pada pemilu.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Mahardhika mengatakan hal itu ketika menyampaikan hasil riset bertajuk “Gangguan terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Perludem, Kamis (23/9/2021).

“Selama tidak ada keterangan dari medis profesional yang menyatakan bahwa seseorang mengidap gangguan jiwa, ia masih berhak untuk terdaftar sebagai pemilih,” kata Maharddika.

Mahardhika mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan instrumen teknis terkait keterangan dari tenaga medis profesional mengenai kondisi ODGJ.

Baca juga: Mardani Ali Sera Ungkap 4 Faktor Utama Digitalisasi Pemilu Serentak 2024

Akan tetapi, kata dia, masih ditemui penafsiran berbeda dari ketentuan tersebut.

Orang dengan gangguan jiwa, kata Dhika, sering memperoleh citra negatif yang mengakibatkan masyarakat mempertanyakan eligibilitas ODGJ dalam memberikan suara.

Terdapat berbagai narasi dalam kampanye partai yang menyerang hak pilih milik kaum disabilitas mental.

Narasi-narasi tersebut, kata Dhika, mengintimidasi dan mengusik ODGJ untuk menggunakan hak pilihnya.

“Pengusikan hak memilih orang dengan gangguan jiwa menjadi highlight di dalam riset kami. Ada upaya penyalahgunaan wewenang untuk mempertanyakan eligibilitas seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih,” tutur dia.

Regulasi yang menyebutkan syarat “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya” sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi, ujarnya.

Baca juga: Mardani: Pak Tito Usul Pemilu April atau Mei 2024, Bisa Jungkir-Balik Teman-teman Penyelenggara

“Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan UUD, sepanjang frasa terganggu jiwa atau ingatan tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa atau ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan, menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilu,” ucap Dhika menjelaskan.

Hak untuk memilih bagi ODGJ telah dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, ujar dia.

Oleh karena itu, frasa “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya” yang menjadi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih dianggap sebagai bentuk diskriminasi dalam regulasi dan merupakan pengusikan hak memilih, paparnya.

“Mempertanyakan eligibilitas ODGJ berdampak pada stigma dan perundungan yang meluas di kalangan masyarakat,” kata Dhika.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Sanusi)

Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan