Sabtu, 23 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Menaker: BSU Karyawan Tidak Dikenakan Potongan Apapun, Termasuk Biaya Admin

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan dana BSU tidak dikenakan potongan apapun, termasuk biaya admin.

dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) tidak dikenakan potongan apapun.

Termasuk potongan biaya administrasi.

"Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," ungkap Ida, dikutip dari laman Kemnaker, Senin (27/9/2021).

Ida menjelaskan saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V.

Total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.

Baca juga: CARA Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Telah Cair ke 4,91 Juta Pekerja

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

Diketahui BSU disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara)

Ida menyebut BSU diprioritaskan bagi karyawan yang tidak menerima program lain.

"Sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Ida.

Menurut Ida, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021," tandasnya.

DANA PROGRAM BSU - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berbincang dengan pekerja usai mencairkan dana Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui mobil kas Bank BTN di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/9/2021).
DANA PROGRAM BSU - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berbincang dengan pekerja usai mencairkan dana Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui mobil kas Bank BTN di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/9/2021). (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan