Selasa, 9 Juni 2026

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Menaker: BSU Karyawan Tidak Dikenakan Potongan Apapun, Termasuk Biaya Admin

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan dana BSU tidak dikenakan potongan apapun, termasuk biaya admin.

Tayang:
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Lanny Latifah)

Berita terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved