Sabtu, 30 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Polemik Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Putusan MK Disebut Sudah yang Terbaik dan Harus Dipatuhi

Polemik seputar pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) masih jadi perbincangan publik.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik seputar pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) masih jadi perbincangan publik.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi UU No. 19/2019 tentang KPK.

Hal tersebut terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK jadi Aparatur Sipil Negara.

Hal ini langsung ditanggapi Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia, Ginka Febriyanti Ginting, baru-baru ini.

Dikatakan Ginka Febriyanti Ginting, putusan MK membuktikan kebijakan pimpinan lembaga antirasuah terhadap pegawai KPK yang tidak lolos TWK, adalah yang terbaik dan sudah tepat secara hukum.

Baca juga: Respons Demo BEM SI Soal TWK, KPK: Kami Tidak Ingin Berdinamika

Ginka Febriyanti Ginting berpendapat apabila keputusan MK tersebut ini bersifat final dan binding.

Menindaklanjuti polemik ini, 30 September mendatang, para pegawai KPK yang tak lolos TWK akan diberhentikan.

Hal itu dilakukan dalam rangka alih status menjadi ASN.

Menurut Ginka Febriyanti Ginting, jadwal itu menjadi jadwal yang lebih cepat, dan tentunya mengundang pendapat berbeda dari berbagai kalangan.

Ia menyatakan. MK dan MA sendiri sudah memberikan putusan yang terbaik.

Baca juga: ICW Sebut 10 Alasan Jokowi Harus Bersikap atas TWK KPK

Diyakininya keputusan itu sesuai dengan ketentuan hukum berlaku dan harus dipatuhi keputusannya.

“TWK adalah harga mati. Nasionalisme lembaga negara ialah hal yang wajib dan tidak bisa diganggu gugat," katanya.

MAKI Minta Jokowi tangani juga KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, meminta peran serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menanangi sengkarut TWK pegawai KPK.

Menurut Boyamin, menilik Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019, KPK masuk dalam rumpun eksekutif, yang kedudukannya langsung berada dalam pertanggungjawaban Presiden.

"Ingat bahwa memang ini tugas nya beliau (Presiden) wewenang beliau, moral delegasinya beliau, satu-satunya itu, tidak ada cara lain, demonstrasi pun tidak ada gunanya, jadi proses hukum pun tidak ada gunanya, jadi harus keputusan Presiden," kata Boyamin saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu.

Ia menyinggung soal polemik TWK yang ada di dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut, di mana pada akhir bulan ini akan ada 57 pegawai diberhentikan dari KPK.

Kata Boyamin, Presiden Jokowi jangan hanya menanggap persoalan peternak ayam petelur saja yang dinilai penting hingga akhirnya diundang ke Istana, tetapi persoalan TWK pegawai KPK pun harus dianggap penting.

Baca juga: Ini Pertimbangan MAKI Belum Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Kejaksaan Agung

"Loh ini kan, telur ayam yang di Blitar saja diurusi, Atta Halilintar aja diurusi berkaitan dengan musik diundang ke istana, nah ini sama-sama pentingnya, enggak usah ngomong enggak penting loh ya, telur penting juga, maka presiden juga harus urusi TWK," ucapnya.

Polemik TWK pegawai KPK ini menurut Boyamin bisa berdampak memecah belah bangsa.

Karenanya, dinilai sangat penting Presiden Jokowi untuk mengambil sikap dalam sengkarut TWK ini.

"Saya tarik kembali ke tadi urusan bertelur ayam, beli jagung mahal aja, gara-gara demonstrasi dia ditangkap kemudian di undang ke istana," katanya.

Berita ini tayang di Warta Kota dengan judul: Tanggapi Polemik KPK, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia: TWK adalah Harga Mati! 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan