Ditarik Jadi ASN Polri, 56 Pegawai Yang Dipecat KPK Diharapkan Bisa Perkuat Pemberantasan Korupsi
Kompolnas mengharapkan bergabungnya 56 pegawai yang dipecat KPK bisa memperkuat terkait pemberantasan korupsi di institusi Korps Bhayangkara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas mendukung upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk gabung menjadi ASN Polri.
"Kompolnas menyambut baik hal ini karena sekaligus sebagai upaya penyelesaian masalah. Kami mengapresiasi Kapolri dan kebijakan Bapak Presiden yang memberikan ijin kepada Kapolri merekrut 56 anggota KPK tersebut," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Kapolri, kata Poengky, pastinya memiliki suatu pertimbangan agar menarik 56 anggota yang dipecat KPK untuk menjadi ASN Polri. Khususnya untuk berjuang memberantas korupsi.
"Terkait keputusan Kapolri untuk menerima 56 staf KPK, kami memahami bahwa Kapolri lah yang paling mengetahui kebutuhan organisasinya, sekaligus beliau memahami kebutuhan rakyat Indonesia untuk sama-sama berjuang memberantas korupsi," jelasnya.
Ia mengharapkan bergabungnya 56 pegawai yang dipecat KPK bisa memperkuat terkait pemberantasan korupsi di institusi Korps Bhayangkara.
Baca juga: Gugatan Praperadilan MAKI pada KPK soal King Maker di Perkara Pinangki Diputuskan Hari ini
"Upaya menampung 56 staf KPK yang dianggap mempunyai kemampuan pemberantasan korupsi adalah semata-mata memenuhi harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi oleh Polri dapat makin diperkuat," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.