Kamis, 2 Oktober 2025

Ditarik Jadi ASN Polri, 56 Pegawai Yang Dipecat KPK Diharapkan Bisa Perkuat Pemberantasan Korupsi

Kompolnas mengharapkan bergabungnya 56 pegawai yang dipecat KPK bisa memperkuat terkait pemberantasan korupsi di institusi Korps Bhayangkara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved