Seleksi Kepegawaian di KPK
Komisi III DPR Bakal Tanya Kapolri Alasan Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Komisi III DPR RI berencana bakal mempertanyakan alasan Kapolri merekrut pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
Komisi III DPR RI berencana bakal mempertanyakan alasan Kapolri merekrut pegawai KPK yang tak lolos TWK.
"Nanti kita akan lihat dan pasti juga akan dalam rapat kami dengan Kepolisian atau Kapolri nanti pasti akan kami tanyakan itu," kata Anggota Komisi III DPR RI Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Supriansa menilai, Kepolisian pasti telah mempertimbangkan rencana merekrut pegawai KPK tersebut.
Baca juga: MAKI Sebut Keinginan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Membuat TWK Tidak Lagi Bermakna
Dia berharap langkah Kapolri tersebut merupakan upaya terbaik untuk mengakhiri polemik TWK KPK.
"Kita berdoa semoga jadi yang terbaik, gitu kan. Namun kalau memang, karena polisi punya intelijen, analisa yang bagus, yang tajam, saya kira apa yang diputuskan sudah dipikirkan baik-baik," ucapnya.
"Tetapi apapun itu nanti dalam rapat-rapat dengan Kapolri akan kita tanyakan apa alasannya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.