Selasa, 30 September 2025

CPNS 2021

PASSING GRADE SKD CPNS dan PPPK 2021, Beserta Cara Cek dan Download Hasil SKD Tahun 2021

Peserta CPNS dan PPPK yang lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap SKD. Simak passing grade dan cara cek hasil seleksinya berikut ini.

Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Peserta CPNS dan PPPK yang lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap SKD. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi administrasi saat ini sedang memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Informasi mengenai jadwal dan lokasi ujian SKD masing-masing instansi diumumkan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau di website resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Seluruh peserta diimbau untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi SKD, agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca juga: Ketentuan Peserta SKD CPNS yang Nilainya di Atas Passing Grade, Ini Materi SKB Selain CAT

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS dan PPPK Guru dan Non-Guru 2021 Lengkap dengan Materinya

Passing Grade SKD CPNS 2021

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut:

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved