Rabu, 27 Agustus 2025

KLB Partai Demokrat

Gugatan AD/ART Demokrat Dinilai Tak Ada Gunanya, Mahfud MD: Apapun Putusan MA, AHY Tetap Berkuasa

Mahfud MD menilai perseteruan soal gugatan AD/ART demokrat tak ada gunanya: Apapun Putusan MA, AHY Tetap Berkuasa.

Penulis: Shella Latifa A
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memberi komentarnya soal polemik kekuasaan Partai Demokrat antara kubu Moeldoko dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Seperti diketahui, kubu Moeldoko terus berupaya mengambil alih Partai Demokrat.

Mereka kini menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Mahfud menyampaikan perseteruan antara kedua kubu tersebut tak ada gunanya.

Ia menilai dari sisi hukum, gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko tak akan berujung pada pengalihan kekuasaan Demokrat yang sekarang.

Baca juga: Ini Tanggapan Yusril Disebut Andi Arief Minta Bayaran Rp 100 Miliar

Meskipun nantinya Yusril sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko memenangkan judicial review itu, kata Mahfud, sususan pimpinan Demokrat saat ini tak akan berubah.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu (29/9/2021).

"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik."

"Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Selain itu, menurut Mahfud, seharusnya kubu Moeldoko tidak menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat meninjau kawasan perbatasan di PLBN Sota Merauke Papua pada Minggu (12/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat meninjau kawasan perbatasan di PLBN Sota Merauke Papua pada Minggu (12/9/2021). (Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Baca juga: Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Demokrat: Akan Beririsan dengan Tahapan Pilkada 

Melainkan, menggugat SK pengesahan Menteri melalui PTUN.

Dikatakannya, MA tak punya wewenang untuk membatalkan AD/ART sebuah partai.

"Kalau mau dibatalkan salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya. "

"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," kata Mahfud.

Diketahui sebelumnya, Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.  

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan