Rabu, 27 Agustus 2025

Pemilu 2024

Pemilu Diusulkan 15 Mei 2024, PDIP Tolak Masa Kampanye Dilaksanakan Bulan Ramadan

PDIP menolak pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dilaksanakan 15 Mei.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan rancangan tahapan Pemilu tahun 2024 dan Pilkada Serentak 2024 dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah partai politik (Parpol) pemilik kursi di DPR RI berbeda pendapat menyikapi usulan pemerintah terkait pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dilaksanakan 15 Mei.

Ada yang setuju, tapi banyak pula yang menolak.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) misalnya. Partai pemilik kursi terbanyak di Senayan itu menolak mentah-mentah usulan pemerintah itu.

"Apakah PDIP keberatan pemungutan suara pada 15 Mei karena meminta menimbang ulang? Tentu keberatan," kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI, Arief Wibowo, Rabu (29/9/2021).

Arief mengatakan, alasan partainya menolak usulan itu karena jika pemungutan suara digelar pada 15 Mei 2024, maka akan membuat kampanye digelar di masa bulan Ramadan.

Diketahui berdasarkan penanggalan, Lebaran 2024 jatuh pada 10 April. Dengan demikian, bulan Ramadan dimulai sebulan sebelumnya, yakni sekitar 10 Maret.

Sementara berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019, kampanye digelar selama tujuh bulan (23 September 2018-13 April 2019), dengan masa tenang pada 14 April atau tiga hari sebelum hari-H pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Karena kalau dilakukan pada 15 Mei, kita masuk masa kampanye melewati bulan Ramadan dan lebaran. Terutama bulan Ramadan, itu bulan yang kita hormati. Sedianya tidak ada kegiatan politik apapun dalam bulan Ramadan. Saya kira sangat tidak elok dan tidak etis dan bisa menimbulkan masalah tidak perlu terkait kebangsaan apabila Ramadan sebagai bulan yang kita hormati menjadi bagian dari proses politik menuju pencoblosan," kata dia.

Baca juga: Terima Data Hasil Pemilu 2019 dari KPU, Bawaslu : Bisa Jadi Bahan Analisis Kajian Pesta Demokrasi

PDIP, kata Arief, lebih sepakat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, yakni 21 Februari.

"Kalau kita sebenarnya lebih dekat dengan usulan KPU setelah kita hitung-hitung," ujarnya.

Sejalan dengan PDIP, Fraksi PPP juga menyampaikan penolakannya terhadap usulan pemerintah itu.

Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi menegaskan fraksinya tak sepenuhnya setuju dengan usulan pemerintah yang berencana menggelar pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 15 Mei 2024.

Ia menjelaskan bahwa 2024 merupakan tahun politik di mana terdapat juga perhelatan Pilkada yang rencananya digelar bulan November.

Artinya, Ia menegaskan bahwa jarak antara pemilu nasional bila disepakati bulan Mei dan Pilkada hanya enam bulan.

Karenanya, ia menilai jadwal yang paling rasional adalah memajukan pencoblosan pemilu nasional ke bulan Maret atau tetap di bulan April 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan