Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Baru PPKM Level 2: Bioskop dan Mal Boleh Buka, Wajib Skrining Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Berikut beberapa peraturan baru PPKM level 2, di antaranya bioskop boleh buka, pengunjung dan pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Faishal Arkan
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Suasana di Bioskop Cinepolis Mall of Serpong (MoS) saat baru diizinkan beroperasi di masa PPKM. - Berikut beberapa peraturan baru PPKM level 2, di antaranya bioskop boleh buka, pengunjung dan pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi 

MAL DAN BIOSKOP

- Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penduduk usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

- Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

3. Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;

4. Restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

TEMPAT IBADAH

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;

FASILITAS UMUM

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan