Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Baru PPKM Level 2: Bioskop dan Mal Boleh Buka, Wajib Skrining Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Berikut beberapa peraturan baru PPKM level 2, di antaranya bioskop boleh buka, pengunjung dan pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Faishal Arkan
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Suasana di Bioskop Cinepolis Mall of Serpong (MoS) saat baru diizinkan beroperasi di masa PPKM. - Berikut beberapa peraturan baru PPKM level 2, di antaranya bioskop boleh buka, pengunjung dan pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi 

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3. Anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk masuk; dan

4. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Baca juga: Simak Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar virus corona

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan