Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Barunya: Gym Dibuka, Pengunjung Bioskop Boleh Makan dan Minum

PPKM berlevel diperpanjang, pemerintah longgarkan aturan: Fitness Dibuka, Pengunjung Boleh Makan dan Minum di dalam Bioskop.

Penulis: Shella Latifa A
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
ILUSTRASI BIOSKOP - Suasana di Bioskop Cinepolis Mall of Serpong (MoS) saat baru diizinkan beroperasi di masa PPKM. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021.

Meskipun diperpanjang, pemerintah melakukan penyesuaian aturan baru PPKM yang dilonggarkan.

Penyesuaian aturan itu dilakukan melihat situasi pandemi Covid-19 yang terkendali dan sebagai upaya pemulihan ekonomi.

"Untuk itu, dalam pemberlakuan PPKM selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/10/2021), dikutip dari taynagan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Langgar PPKM Level 3, Resto dan Bar di Pondok Indah Ditutup 3x24 Jam dan Didenda Rp 10 Juta

Pertama, tempat pusat kebugaran (fitness) atau gym diperbolehkan beroperasi.

Luhut menyebut, dalam pelaksanaanya, pengunjung harus displin protokol kesehatan dan melakukan skrinning dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan pusat kebugaran fitness dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Luhut.

Kemudian, pada PPKM periode ini, pengunjung bioskop diperbolehkan makan dan minum.

Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Del, Luhut Binsar Pandjaitan
Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Del, Luhut Binsar Pandjaitan (capture zoom meeting)

Baca juga: Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali Bertambah, Ini Penyebabnya

Hal itu seiring pembukaan gerai makanan di dalam bioskop.

"Namun kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen."

"Nanti kita lihat pada seminggu ke depan, kalau ada perbaikan lagi. Nanti kita akan kembangkan lagi," kata Luhut.

Aturan ketiga yang dilonggarakan, yakni Bandara Ngurah Rai Bali dibuka untuk perjalanan internasional.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 Oktober 2021 mendatang.

Baca juga: Jadi Daerah Uji Coba PPKM Level 1 New Normal, Ini Data Kasus Covid-19 dan Aturan PPKM di Kota Blitar

Baca juga: Cegah Klaster di Sekolah, Pemerintah Lakukan Random Tes Covid-19

Dalam penyelenggarannya, setiap warga pendatang internasional harus memenuhi syarat perjalanan yang berlaku.

Seperti melakukan karantina, kemudian tes kesehatan (PCR).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan