Selasa, 9 September 2025

Apa Itu Peristiwa Rebo Wekasan? Berikut Penjelasan dan Hukumnya dalam Pandangan Islam

Rebo Wekasan merupakan tradisi ritual yang dilaksanakan pada Rabu terkahir bulan safar.

Editor: Miftah
Youtube Kang Suyuti
Berikut pengertian dan hukum Rebo Wekasan dalam Pandangan Islam 

Dikutip dari tebuireng.online, berikut hukum meyakini datangnya malapetaka di akhir Bulan Shafar:

Hukum tersebut, telah dijelaskan oleh hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim:

“Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada penyakit menular. Tidak ada kepercayaan datangnya malapetaka di bulan Shafar. Tidak ada kepercayaan bahwa orang mati itu rohnya menjadi burung yang terbang.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Ibnu Rajab menulis: “Maksud hadits di atas, orang-orang Jahiliyah meyakini datangnya sial pada bulan Shafar. Maka, Nabi SAW membatalkan hal tersebut. Pendapat ini disampaikan oleh Abu Dawud dari Muhammad bin Rasyid al-Makhuli dari orang yang mendengarnya. Barangkali pendapat ini yang paling benar. Banyak orang awam yang meyakini datangnya sial pada bulan Shafar, dan terkadang melarang bepergian pada bulan itu. Meyakini datangnya sial pada bulan Shafar termasuk jenis thiyarah (meyakini pertanda buruk) yang dilarang.” (Lathaif al-Ma’arif, hal. 148).

Umat Islam tidak boleh meyakini terjadinya malapetaka di bulan shafar.

Meyakini malapetaka termasuk jenis thiyarah atau meyakini pertanda buruk yang merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.

Hukum Shalat dalam Pandangan Islam

Apabila terdapat niat shalat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh.

Hal tersebut dikarenakan Syariat Islam tidak pernah mengenal shalat bernama “Rebo Wekasan”.

Akan tetapi, apabila niatnya adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Qudus (imam masjidil haram) berpendapat bahwa shalat Bulan Safar termasuk bid’ah tercela.

"Seseorang yang akan shalat pada salah satu waktu tersebut, berniatlah melakukan shalat sunnat mutlaq secara sendiri-sendiri tanpa ada ketentuan bilangan, yakni tidak terkait dengan waktu, sebab, atau hitungan rakaat.”

Hukum Berdoa dalam Pandangan Islam

Berdoa untuk menolak malapetakan pada Rebo Wekasan hukumnya boleh.

Namun, doa tersebut harus dengan niat memohon perlindungan Allah SWT dari malapetaka secara umum, tidak melibatkan Rebo Wekasan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan