Asal Usul Tradisi Rebo Wekasan, Pandangan Islam serta Hukum Shalat Rebo Wekasan
Berikut ini asal usul tradisi rebo wekasan, pandangan fiqih, hukum shalat Rebo Wekasan serta tata cara shalat lidaf'il bala atau shalat tolak bala.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Sesungguhnya, meyakini datangnya sial pada bulan Shafar termasuk jenis thiyarah (meyakini pertanda buruk) yang dilarang.
Baca juga: Mengetahui Peristiwa Rebo Wekasan dalam Pandangan Islam dan Hukum Meyakininya, Ini Penjelasannya
Baca juga: APA Itu Rebo Wekasan? Ini Asal-usul Rebo Wekasan dan Tata Cara Sholat Tolak Bala
Hukum Shalat Rebo Wekasan
Dalam laman Tanya Jawab Agama tebuireng.online, diketahui hukum shalat Rebo Wekasan apabila dilakukan secara khusus hukumnya haram.
Hal ini dikarenakan Syariat Islam tidak pernah mengenal shalat bernama “Rebo Wekasan”.
Namun, jika niatnya adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh dilakukan.
Shalat sunnah mutlaq yaitu shalat sunnah yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas.
Sementara shalat hajat adalah shalat yang dilaksanakan ketika kita memiliki keinginan atau hajat tertentu, misalnya hajat lidaf’il makhuf atau lidaf'il bala yang bertujuan menolak hal-hal yang dikhawatirkan.
Sesungguhnya, hukum suatu ibadah tergantung pada tujuan dan niatnya.
Bagi orang yang meyakini shalat sunnah lidaf'il bala atau shalat menolak bala' silahkan mengerjakan, namun harus sesuai aturan syariat dan tidak perlu mengajak siapapun.
Sedangkan, bagi yang tidak meyakini shalat sunnah tersebut maka tidak perlu mencela atau mencaci-maki.
Jika seseorang berniat untuk beribadah seperti melakukan amalan doa dan shalat hajat perlindungan secara umum yang tidak hanya dikhususkan pada saat Rebo Wekasan saja, maka diperbolehkan.
Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Qudus (Imam Masjidil Haram) menulis dalam kitab Kanzun Najah Was Surur halaman 33 tentang amalan shalat Ragha'ib.
Adapun isi tulisan tersebut adalah:
“Syeikh Zainuddin murid Imam Ibnu Hajar Al-Makki berkata dalam kitab “Irsyadul Ibad”, demikian juga para ulama madzhab lain, mengatakan: Termasuk bid’ah tercela yang pelakunya dianggap berdosa dan penguasa wajib melarang pelakunya, yaitu Shalat Ragha’ib 12 rakaat yang dilaksanakan antara Maghrib dan Isya’ pada malam Jum’at pertama bulan Rajab…….. Kami (Syeikh Abdul Hamid) berpendapat: Sama dengan shalat tersebut (termasuk bid’ah tercela) yaitu Shalat Bulan Shafar. Seseorang yang akan shalat pada salah satu waktu tersebut, berniatlah melakukan shalat sunnat mutlaq secara sendiri-sendiri tanpa ada ketentuan bilangan, yakni tidak terkait dengan waktu, sebab, atau hitungan rakaat.”
Amalan shalat sunnah lidaf’il bala dilakukan untuk memohon kepada Allah SWT agar terhindar dari segala musibah dan cobaan.
Baca juga: Pengertian Rebo Wekasan, Asal Usul hingga Tata Cara Sholat Tolak Bala