Selasa, 2 Juni 2026

Saiful Mahdi Diberi Amnesti

Duduk Perkara Kasus Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Amnestinya Disetujui Jokowi

Berikut ini profil Saiful Mahdi, dosen Unsyiah Banda Aceh yang mendapat amnesti dari Presiden Jokowi.

Tayang:
KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI
Saiful Mahdi saat mendatangi Mapolresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019) untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. 

Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi," bunyi kritik Saiful yang ditulis di WhatsApp grup.

Baca juga: Kubu Moeldoko Ingatkan Posisi Mahfud Sebagai Negarawan, Minta Tak Beri Statement Dalam soal Demokrat

Baca juga: Mahfud MD Cek Pengamanan PON XX, Minta Semua Aparat Bekerja Maksimal

Kuasa hukum Saiful, Syahrul Putra Mutia, menjelaskan kata korup yang dituliskan kliennya bermakna sistem yang salah terkait pelaksanaan tes CPNS dosen di lingkungan Fakultas Teknik.

Tetapi, kata itu dimaknai berbeda oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Mahdi, yang menganggapnya sebagai tuduhan.

Taufiq pun melaporkan Syaiful atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polrestabes Banda Aceh.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syaiful lalu divonis tuga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.

Saiful lalu mengajukan banding dan kasasi, namun keduanya ditolak.

Dilansir Tribunnews, eksekusi penahanan Saiful sudah dilakukan mulai 2 September 2021.

Kala itu, ia berangkat ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh ditemani istrinya, Dian Rubianty.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved