Minggu, 17 Agustus 2025

Amnesti Dosen Syiah Kuala Saiful Mahdi Disetujui Jokowi, YLBHI: Jangan Sampai Terhambat di DPR

Presiden Joko Widod menyetujui permintaan amnesti Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi.

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI
Saiful Mahdi saat mendatangi Mapolresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019) untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. 

Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dipersangkakan dengan UU ITE.

Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Atas putusan itu, Saiful mengajukan kasasi, namun kalah.

Kasasi Saiful ditilak dan menguatkan Putusan Mahkamah Agung atas vonis bersalah kepada Saiful.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan