Sabtu, 13 September 2025

Mengenal Apa Itu Komponen Cadangan TNI yang Baru Saja Ditetapkan Presiden Jokowi

Komcad pada aspek SDM adalah warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.

Dok. Kementerian Pertahanan
Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan Komponen Cadangan (Komcad) TNI Tahun 2021 pada Kamis (07/10/2021).

Upacara penetapan Komcad dipimpin oleh Presiden Jokowi di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasuskan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung Barat.

Mengutip laman Kementerian Pertahanan (Kemhan), ada sebanyak 3.103 orang yang ditetapkan dalam Komcad TA 2021 ini.

Anggota Komcad tersebut, terdiri dari siswa yang dididik di sejumlah tempat, di antaranya di Rindam Jaya sebanyak 500 orang, Rindam III/Siliwangi sebanyak 500 orang.

Ada pula dari Rindam IV / Diponegoro sebanyak 500 orang, Rindam V /Brawijaya 500 orang, Rindam XII /Tanjungpura sebanyak 499 orang dan Universitas Pertahanan sebanyak 604 orang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan komponen cadangan 2021 di Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan komponen cadangan 2021 di Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Jokowi: Komcad dan Modernisasi Alutsista Kokohkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Semesta Indonesia

Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Komponen Cadangan Hanya Untuk Kepentingan Pertahanan

Lantas apa itu sebenarnya Komcad?

Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).

Komcad terbagi 4 (empat) bagian, Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.

Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimamfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang, atau bencana alam.

Hal tersebut seperti dijelaskan dalam UU NO 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.

Brigjen TNI Yusuf Ragainaga bertindak sebagai komandan upacara pengukuhan Komcad di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), di Batujajar, Bandung, Jawa Barat ,Kamis (7/10/2021).
Brigjen TNI Yusuf Ragainaga bertindak sebagai komandan upacara pengukuhan Komcad di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), di Batujajar, Bandung, Jawa Barat ,Kamis (7/10/2021). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Komcad bukanlah suatu bentuk wajib militer.

Komcad pada aspek SDM adalah warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.

Pada saat digunakan melalui mobilisasi baru berubah menjadi kombatan/milter.

Meski begitu, mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan