Kamis, 21 Agustus 2025

RUU HPP Segera Disahkan, NIK akan Difungsikan Jadi NPWP

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (7/10/2021).

Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. Dalam artikel mengulas tentang NIK akan difungsikan jadi NPWP yang menunggu RUU HPP disahkan. 

RUU HPP juga mampu membangun sistem administrasi perpajakan menjadi efisien.

Sehingga, meminimalisir hal-hal yang bisa menggerus potensi penerimaan pajak.

Selain itu, dalam RUU HPP juga akan tertuang aturan baru Pajak Penghasilan (PPh) yang disebut Sri Mulyani akan menguntungkan rakyat kecil.

Sebab, semakin kaya pribadi maka akan dikenakan pajak lebih besar.

Nantinya akan ada lima poin wajib pajak, yakni: 

1. Sampai dengan Rp 60 juta: 5 persen

2. Rp50-250 juta: 15 persen

3. Rp250-500 juta: 25 persen

4. Rp500-Rp5 miliar: 30 persen

5. di atas Rp5 miliar: 35 persen

Tak hanya pajak penghasilan, di dalam RUU HPP juga terdapat aturan mengenai pajak karbon yang menurut pemerintah digunakan untuk menurunkan emisi dan mendukung ekonomi hijau.

Kartu Tanda Penduduk.
Kartu Tanda Penduduk. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Meski demikian, peraturan tersebut justru ditolak oleh sejumlah asosiasi.

Salah satunya Asosiasi Industri Plastik Indonesia Inaplas.

Menurut Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono, pihaknya menilai pajak karbon justru makin menegaskan inovasi energi yang selama ini dilakukan perusahaan tidak ada artinya.

"Jadi kita banyak melakukan inovasi yang tujuannya menurunkan emisi yang ujung-ujungnya kita menurunkan ongkos produksi. Tapi lagi-lagi 20 persen ada di listrik."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan