Kamis, 21 Agustus 2025

RUU HPP Segera Disahkan, NIK akan Difungsikan Jadi NPWP

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (7/10/2021).

Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. Dalam artikel mengulas tentang NIK akan difungsikan jadi NPWP yang menunggu RUU HPP disahkan. 

"Kalau listrik mayoritas batu bara dan kena pajak karbon juga, enggak ada artinya inovasi yang kita lakukan selama ini," kata Fajar dalam program "B-Talk Bussines Talk" Kompas TV, Selasa (5/10/2021).

Padahal, ketika perusahaan melakukan inovasi, pihaknya perlu menurunkan ongkos produksi dengan kebutuhan pokok listrik yang tetap 20 persen dan berbahan utama batu bara.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Dalam artikel mengulas tentang NIK akan difungsikan jadi NPWP yang menunggu RUU HPP disahkan.(TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Penjelasan Dirjen Dukcapil Terkait NIK Difungsikan Jadi NPWP

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh, Penggabungan NIK dan NPWP ini sejalan dengan perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021.

Di mana, dalam Perpres tersebut memuat tentang NIK yang menjadi dasar pelayanan publik.

"Kalau kita mencermati perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021, di sana ada arahan Bapak Presiden."

"Pertama, NIK digunakan sebagai dasar pelayanan publik. Jadi pelayanan publik harus pakai NIK."

"Kedua, apabila penduduk punya NPWP, maka digunakan NIK dan NPWP ditambah dalam semua pelayanan publik," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik? Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, apa yang dimuat dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 merupakan kelanjutan dari UU No 24 Tahun 2013.

Di mana, pada waktu itu sudah ada semangatnya, yakni single identity number atau satu penduduk hanya boleh mempunyai satu identitas yang menjadi kode referensi tunggal, yakni NIK.

Hal tersebut, lalu dimuat dalam Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013.

Pasal tersebut, memuat tentang pelayanan publik wajib menggunakan NIK.

Di mana NIK jadi kode referensi tunggal bagi penduduk yang digunakan sebagai proses pelayanan publik.

Kemudian, diperintahkan dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak tahun 2013 sudah diintegrasikan data dengan NIK, dari semua nomor yang berlaku di Indonesia.

Kini, rencana NIK sekaligus akan menjadi NPWP menunggu RUU HPP disahkan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.Tv/Nurul Fitriana)

Simak berita lain terkait NPWP Diganti NIK

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan