Sabtu, 30 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Yusril Gembira Demokrat Kubu AHY Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Pengacara: Masyarakat akan Terdidik

Kuasa hukum kubu Demokrat Moeldoko Yusril Ihza Mahendra mengaku gembira Demokrat AHY tunjuk Hamdan Zoelva jadi pengacara.

Penulis: Inza Maliana
Kolase Kompas.com
Kuasa hukum dua kubu Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Vs Hamdan Zoelva di judicial review AD/ART Demokrat. 

Bagaimana nanti dia akan melakukan terobosan, bagaimana Partai Demokrat bisa masuk sebagai pihak dalam perkara judicial review di Mahkamah Agung ini.

Bagaimana pula Hamdan menyusun argumen filosifis dan teoritis dalam mengimbangi atau mengcounter argumen yang Yusril ajukan.

Baca juga: Herzaky Tegaskan Tak Ada Dualisme dalam Kepengurusan Partai Demokrat, Kemampuan Moeldoko Diragukan

"Saya kira sebagai akademisi hukum dan mantan hakim dan Ketua MK, Hamdan akan melakukan tugas profesionalnya sebagai advokat yang mumpuni," jelasnya.

Seperti diketahui, Yusril hingga kini masih menjadi Ketua Umum PBB.

Sementara Hamdan aktif dalam kepemimpinan PBB sejak berdiri sampai saat dia dilantik menjadi hakim MK.

Hamdan pernah menjadi staf khusus Yusril ketika menjadi Mensesneg.

Yusril pula yang menjadi co-promotor ketika Hamdan mengambil gelar Doktor di UNPAD.

Gugatan Yusril ke Demokrat AHY Banjir Kritikan

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, para pakar hukum tata negara memberikan masukan terkait langkah advokat Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART melalui Judicial Review pada Mahkamah Agung (MA).

Langkah hukum Yusril tersebu banjir kritikan karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan Mahkamah Agung (MA) tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.

"Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan," katanya, Rabu (6/10/2021).

Kedua kubu dari Demokrat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali saling melempar serangan.
Kedua kubu dari Demokrat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali saling melempar serangan. (Kolase Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut dia, tokoh sentral parpol juga tidak hanya ada di Partai Demokrat saja tapi juga di partai-partai lainnya termasuk Yusril yang masih menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

"Selain itu, pihak yang berhak melayangkan gugatan harus merupakan kader dari partai yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara, lanjut dia, empat orang yang mengajukan gugatan judicial review ke MA sudah tidak lagi berstatus kader Partai Demokrat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan