Minggu, 31 Agustus 2025

CPNS 2021

Peserta PPPK Guru yang Tak Lolos Seleksi Tahap I, Bisa Ikuti Seleksi Tahap II, Simak Persyaratannya

Bagi peserta PPPK Guru yang tak lolos seleksi tahap I, masih bisa mengikuti seleksi tahap II, Berikut ketentuannya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut ketentuan mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II dan III 

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Bagi pelamar yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

B. Seleksi Kompetensi Tahap III

Pada Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

Pelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.

Selain itu, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II, sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar

C. Materi yang diujikan 

Materi yang diujikan dalam seleksi PPPK Guru, di antaranya:

1. Kompetensi Teknis

2. Kompetensi Manajerial

3. Kompetensi Sosial Kultural

4. Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK Kemendikbudristek

Baca juga: CARA Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Sebanyak 173.329 Peserta Dinyatakan Lolos

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan