Kamis, 11 September 2025

POPULER Nasional: Yusril Sebut Jeruk Makan Jeruk | Anies Tiba di Istana

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai Yusril tanggapi soal Hamdan Zoelva jadi pengacara AHY, ANies tiba di Istana

Editor: Miftah
Ist
Anies Datang ke Istana 

4. Lampu Hijau Novel Baswedan dkk

57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberikan ’lampu hijau’ atas tawaran dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Novel Baswedan dkk bersedia bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri jika memang sesuai dengan keahlian yang mereka miliki.

”Konteksnya adalah jika keahlian kita di bidang pemberantasan korupsi bisa diutilisasi dengan skema yang sesuai perundang-undangan, tentu kita siap berkontribusi di lembaga manapun,” kata juru bicara 57 pegawai, Hotman Tambunan saat dikonfirmasi, Rabu (5/10).

Hotman mengatakan, dia dan teman-temannya tidak ingin bergabung jika penempatan kerjanya tidak sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Berarti, mereka semua cuma ingin bergabung dengan Polri jika ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).

SELANJUTNYA>>>

5. Surati Puan Maharani

Baca juga: Info Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 8 Oktober 2021: Waspada, Hujan Lebat Melanda 13 Wilayah

Advokat Yusril Ihza Mahendra hari ini melayangkan surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang berisi keberatan atas permilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum. 

Calon yang dimaksud Yusril adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. 

Pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara.

Karena jabatan itu, Yusril menyebut Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

"Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya  selama dua tahun. Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021. Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena anggota BPK Prof Dr Bahrullah Akbar akan berakhir masa bhaktinya," ujar Yusril, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan