Sabtu, 16 Agustus 2025

Buntut Aksi Polisi Banting Mahasiswa Demo, Propam Turun Tangan, Kapolri Diminta Evaluasi Jajaran

Aksi polisi banting mahasiswa demo di Tangerang, Propam Mabes Polri langsung turun tangan hingga Kapolri diminta evaluasi jajaran soal visi Polri.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
Istimewa
Tangkapan layar video berdurasi 48 detik menunjukan arogansi anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa 

Menurut dia, dari insiden tersebut menunjukkan bahwa Polri telah gagal memahami fungsinya sebagai aparatur pemerintah.

Ikhsan Yosarie, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute
Ikhsan Yosarie, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute (Istimewa)

Baca juga: LBH Jakarta Kecam Aksi Polisi Banting Mahasiswa yang Berdemo di Tangerang: Ini Tindakan Brutal

Dikatakannya, Polri berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menyelenggarakan pengamanan.

Aturan itu tertuang sebagaimana amanat Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

"Keduanya merupakan tanggungjawab yang harus dipenuhi secara bersamaan, bukan secara alternatif dengan dalil menyelenggarakan pengamanan namun abai akan perlindungan HAM," ucap Ikhsan kepada Tribunnews.com, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut kata Ikhsan, pihaknya juga menyatakan kalau tindakan anggota kepolisian tersebut tidak berpegang teguh pada implementasi konsep Presisi yang dicanangkan Polri.

Konsep pendekatan dan perlakuan humanis kepada masyarakat juga tidak tercermin dalam perlakuan anggota kepolisian tersebut.

Atas hal itu, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terkait visi-misi Presisi.

"Kapolri semestinya melakukan evaluasi terkait visi Polri Presisi terhadap pelbagai jajarannya di daerah. Termasuk merancang indikator-indikator terukur yang wajib dipedomani oleh setiap anggota Polri," ucapnya.

Selanjutnya, Ikhsan mengatakan, pihaknya berpandangan penting untuk mengingatkan kepada Polri untuk kembali menilik Pasal 18 ayat (1) UU a quo.

Dalam aturan tersebut, Polri dapat dikenai pidana penjara akibat cara kekerasannya dalam menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Kondisi Terkini Mahasiswa

Seorang mahasiswa bernama Fariz diamankan oleh aparat Polresta Kabupaten Tangerang seusai bentrok dalam demo di Puspemkab Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10/2021). (Foto: merekamtangerang).
Seorang mahasiswa bernama Fariz diamankan oleh aparat Polresta Kabupaten Tangerang seusai bentrok dalam demo di Puspemkab Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10/2021). (Foto: merekamtangerang). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Dikutip dari Tribun Jakarta, M Fariz, mahasiswa sebelumnya sempat kejang-kejang karena dibanting polisi itu membagikan kondisi kesehatannya.

Fariz mengatakan dirinya tidak mengidap ayan.

Sesaat dibawa ke Polresta Tangerang, Fariz yang berambut gondrong itu dapat berjalan normal.

Tapi dia terlihat sambil menahan pegal yang ada di pinggangnya.

Dari video yang beredar di grup WhatsApp, Fariz tampak segar dan bisa berkomunikasi secara lancar.

"Saya enggak ayan, saya enggak mati, sekarang masih hidup dalam keadaan baik-baik saja," kata Fariz.

Dia juga hanya merasa pegal-pegal saja usai dibanting keras-keras oleh anggota Polresta Tangerang.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim/Rizki Sandi)(Tribun Jakarta/Ega Alfreda)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan