Rabu, 27 Agustus 2025

Pemerintah Tidak Main-main! Langsung Deportasi Turis Asing yang Tidak Pakai Masker

Pemerintah Indonesia akan menindak tegas wisatawan mancanegara yang tidak memakai masker dengan dideportasi.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara - Pemerintah menurunkan jangka waktu karantina wisatawan mancanegara (Wisman)di Bali yang semula 8 hari menjadi 5 hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan menindak tegas wisatawan mancanegara yang tidak memakai masker dengan dideportasi.

Disampaikan Staf Ahli Bidang Managemen Krisis Kemenparekraf Henky Manurung dalam webinar "Kesiapan Bali Sambut Wisatawan Mancanegara", Rabu (13/10/2021).

"Kalau (turis asing) bandel tidak mau pakai masker, langsung deportasi. Kita tidak main-main," ujar Henky.

Bali akan membuka penerbangan internasional, Kamis (14/10/2021).

Henky menegaskan, pemerintah akan tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Pemerintah: Bali Siap Terima Wisatawan Mancanegara

"Yang bandel tinggal jewer, sekali bandel langsung dideportasi," ucap Henky.

Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf Henky Hotma P Manurung dalam webinar
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf Henky Hotma P Manurung dalam webinar "Kesiapan Bali Sambut Wisatawan Mancanegara" di Jakarta, Rabu (13/10/2021). (Ist)

Henky mengatakan, pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dalam rencana pembukaan pintu masuk internasional.

Apalagi saat ini, tingkat vaksinasi di Bali sangat tinggi.

"Optimisme bahwa Bali siap dibuka untuk wisatawan mancanegara adalah vaksinasi Covid-19 yang mencapai 99 persen untuk dosis pertama, dan dosis kedua 90 persen," ujar Henky.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan