Rabu, 10 September 2025

Pengamat BUMN Ini Nilai Wajar Ada Penyertaan Modal Negara di Proyek KCJB, Ini Alasannya

Proyek kereta cepat memberikan manfaat bagi negara karena sebagai pilot project persoalan solvabilitas hal wajar terlebih situasinya emergency

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Salah satu lokasi kereta api cepat Jakarta-Bandung yang sedang dalam tahap pengerjaan 

Pemerintah mesti menjamin pemakaian uang rakyat memberikan return yang baik."Problemnya nanti adalah penyelesaian project dan pengoperasian.

Saya kira hal ini lebih relevan didiskusikan di kemudian hari agar project ini tidak menjadi beban sehingga pemerintah tidak harus terus menerus mengucurkan PMN," ucap Toto.

Ia meyakini penghentian proyek kereta cepat bukan jalan keluar.

Proyek ini sudah berjalan cukup jauh, pembangunan fisik pun sudah dapat terlihat.

Sebagai proyek strategis nasional PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku operator menargetkan pengoperasian dilakukan akhir 2022.

Baca juga: Pemerintah Resmi Berikan PMN Rp 35,13 Triliun ke Tujuh BUMN

"Saya kira kalau dihentikan memiliki beberapa opsi yang akan memperlambat dampak kecepatan bagaimana investasi bisa dikembalikan," imbuhnya.

Ia menambahkan beban cost overrun semestinya juga tanggung jawab mitra konsorsium KCIC yakni China Railway Corporation.

Kedua pihak masing-masing perlu membagi beban yang proporsional bukan hanya mengandalkan PMN.

"Saya kira nanti harus re-negosiasi seberapa banyak mereka bisa menambah ekuitas untuk PT KCIC," pungkas Toto.

Pemerintah Ingkar Janji

Ihwal penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta Bandung tidak akan menggunakan sepeserpun dana negara.

Dalam aturan lama, pendanaan proyek KCJB hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.

Opsi lain, pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral, dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan lama, yakni Pasal 4 Perpres 107 Tahun 2015 berbunyi demikian: "(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015.

Sementara dalam aturan yang baru, penggunaan duit APBN kini sudah diperbolehkan melalui revisi terbaru yakni Perpres Nomor 93 Tahun 2021, berikut bunyi Pasal 4 terbaru:
Pasal 4 (1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari: a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan