Kamis, 4 September 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Demokrat Kubu AHY Hadirkan Dua Saksi Fakta Lawan KSP Moeldoko di Sidang PTUN

dengan menghadirkan para saksi fakta ini, maka pihak KLB dapat berhenti memanipulasi data dan fakta serta menebar kebohongan di publik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Juru Bicara sekaligus Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra bersama dengan anggota kuasa hukumnya Heru Widodo dan Mehbob saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/10/2021). 

Dia menegaskan, anggota Mahkamah Partai yang sah saat ini yakni kepengurusan yang terdaftar di Kemenkumham.

Pernyataan itu juga dipertegas oleh anggota kuasa hukum lainnya, Mehbob yang mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 tahun 2017 pasal 11 bahwa untuk perubahan AD/ART atau kepengurusan harus ada surat keterangan dari mahkamah partai yang sah.

Sementara kata Mehbob, kubu KLB mendalilkan mengeluarkan surat keterangan mahkamah partai tapi yang tidak terdaftar dan tidak sah.

"Itulah salah satu mengapa Menkumham menolak apalagi ditambah sesuai dengan AD/ART kita pemenuhan 3/4 DPD dan setengah DPC (untuk KLB) itupun tidak terpenuhi, jadi sebetulnya sudah jelas dan menderang bahwa secara hukum (keputusan) Menkumham sudah benar," tukasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan