Gejolak di Partai Demokrat
Demokrat Kubu AHY Hadirkan Dua Saksi Fakta Lawan KSP Moeldoko di Sidang PTUN
dengan menghadirkan para saksi fakta ini, maka pihak KLB dapat berhenti memanipulasi data dan fakta serta menebar kebohongan di publik.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Dia menegaskan, anggota Mahkamah Partai yang sah saat ini yakni kepengurusan yang terdaftar di Kemenkumham.
Pernyataan itu juga dipertegas oleh anggota kuasa hukum lainnya, Mehbob yang mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 tahun 2017 pasal 11 bahwa untuk perubahan AD/ART atau kepengurusan harus ada surat keterangan dari mahkamah partai yang sah.
Sementara kata Mehbob, kubu KLB mendalilkan mengeluarkan surat keterangan mahkamah partai tapi yang tidak terdaftar dan tidak sah.
"Itulah salah satu mengapa Menkumham menolak apalagi ditambah sesuai dengan AD/ART kita pemenuhan 3/4 DPD dan setengah DPC (untuk KLB) itupun tidak terpenuhi, jadi sebetulnya sudah jelas dan menderang bahwa secara hukum (keputusan) Menkumham sudah benar," tukasnya.