Rabu, 27 Agustus 2025

Nasional

Langkah Aman Melakukan Pinjaman Online, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Berikut penjelasan mengenai langkah aman melakukan pinjaman online atau pinjol.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Istimewa
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai langkah aman melakukan pinjaman online.

Fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan secara online.

Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending) atau pinjaman online adalah inovasi di bidang keuangan dengan menggunakan teknologi untuk melakukan transaksi secara online.

Fintech bersifat umum ini tidak terbatas pada satu industri jasa keuangan tertentu.

Sedangkan Fintech Lending terbatas pada inovasi jasa keuangan pada transaksi pinjam meminjam saja.

Baca juga: Daftar 106 Pinjol Legal di OJK: Waspada Pinjol Ilegal, Cek Status Legal/Ilegal Melalui 3 Cara Ini

Perlu diketahui, penyelenggara Fintech Lending hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terlebih dahulu harus melakukan registrasi kemudian mengisi data diri yang diperlukan sebelum dapat mengajukan pemberian pinjaman ataupun permohonan pinjaman.

OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) terkaitnya beredarnya fintech ilegal.

Namun, sejak awal 2018 hingga September 2019, sudah terdapat 1350 entitas fintech ilegal yang telah diblokir oleh SWI.

Fintech Lending dapat memberikan penyaluran pendanaan yang cepat (sebagian besar) tanpa jaminan.

Selain itu, syarat atau proses yang dilakukan dirasa lebih mudah karena dapat diproses secara remote dengan menggunakan smartphone.

Hal ini membuat banyak orang tergiur untuk melakukan pinjaman online.

Namun, sebelum meminjam hendaknya memperhatikan beberapa hal agar melakukan pinjaman online dengan aman.

Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online (vestifinance.ru)

Berikut langkah aman melakukan pinjaman online, dikutip dari ojk.go.id:

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan