Selasa, 26 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cukup Pakai NIK

Cek status BLT subsidi gaji Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, cukup pakai NIK.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. Cek status BLT subsidi gaji Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, cukup pakai NIK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji senilai Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id dan website kemnaker.go.id.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 500 ribu per bulan.

Subsidi gaji akan diberikan untuk dua bulan dalam satu kali pencairan, yakni sebesar Rp 1 juta.

Dana bantuan disalurkan melalui bank penyalur atau bank Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

Lantas, bagaimana jika calon penerima tidak memiliki rekening bank Himbara?

Baca juga: Cek bsu.kemnaker.go.id, Berikut Proses Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca juga: Cara Cek Penerima dan Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, serta Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji

Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.

Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan cara berikut.

Panduan Cek Status Penerima Subsidi Gaji

Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU';

- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan Tanggal lahir;

- Ceklis 'Saya bukan robot';

- Klik 'Lanjutkan';

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan