Rabu, 10 September 2025

Pemilu 2024

Beban dan Tugas Pemilu 2024 Sangat Berat, Ahli Hukum Khawatir: Jangan-jangan KPU Akan Di-KPK-kan

Bivitri Susanti mengatakan kekhawatiran masyarakat sipil soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan dilemahkan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti usai diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Minggu (17/11/2019). 

"Ke empat nama dimaksud menjabat dalam jabatan struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab terhadap presiden. Lembaga Kompolnas misalnya adalah lembaga di bawah dan bertanggung langsung kepada presiden," kata Ray dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Ray mengatakan, kenyataan ini, tentu saja, bertentangan dengan pasal 22 ayat 6 UU No 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan wakil pemerintah dalam Timsel hanyalah 3 orang. Sementara wakil masyarakat dan akademisi adalah 4 orang.

Dengan kenyataan ini, salah satu wakil dari masyarakat atau akademisi kurang jumlahnya sementara wakil pemerintah lebih.

Baca juga: Puan Minta Pansel KPU dan Bawaslu Kirim Calon Best of The Best ke DPR 

Selain potensial melanggar UU, kata Ray, ketentuan ini dapat mengundang sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi Timsel.

Sebab, secara format dan kedekatan, nampak susunan anggota timsel ini condong seperti 'orang presiden'.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti.
Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

"Orang presiden karena secara struktural di bawah presiden, dan lainnya memang merupakan wajah yang biasa duduk sebagai Timsel di era Pak Jokowi," ucapnya.

Masalahnya, bukan pada kapasitas, integritas dan pengalaman anggota timselnya. 3 kriteria dimaksud terwujud di dalam diri para anggota Timsel tersebut. 

Tapi kesan bahwa Timsel ini seperti 'orang dalam' presiden juga tidak dapat diabaikan. 

Dan kesan ini akan bertambah kuat dengan kenyataan lain bahwa Timsel ini dibuat dengan terburu-buru, tanpa konsultasi publik, dan ditetapkan tanpa partisipasi masyarakat. 

Pemerintah bahkan hanya membutuhkan dua hari sejak nama-nama calon timsel beredar di tengah masyarakat lalu menetapkan mereka sebagai Timsel.

"Tentu saja, hal ini akan dapat menambah dugaan yang berpotensi mengganggu penilaian masyarakat atas independensi Timsel," jelasnya.

Baca juga: Ray Rangkuti: Susunan Pansel KPU-Bawaslu Condong Seperti Orang Presiden

Pendaftaran bakal calon anggota dibuka besok

 Pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan mulai dibuka 18 Oktober 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardiantoro dalam Konferensi Pers pada Jumat, (15/10/2021).

"Jadi 18 Oktober 2021, hari Senin yang akan datang, adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon," katanya.

Baca juga: Penguatan Sektor Politik, KPK Beri Paku Integritas pada KPU dan Bawaslu

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan